Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023). Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Simak informasi lengkap aturan ganjil-genap Lebaran 2023 termasuk jadwal ganjil-genap untuk arus mudik dan balik serta aturan pengecualiannya berikut ini:
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
Ganjil-Genap Arus Mudik:
Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 1:
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 2:
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB
Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang.