Facebook Bagi-bagi Cuan Rp 10,7 T, Cek Cara Klaimnya

A 3-D printed Facebook logo is seen in front of displayed binary code in this illustration picture, June 18, 2019. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Masih ingat insiden kebocoran data Cambridge Analytica yang bikin Facebook di sidang? Sejak saat itu, kepercayaan pengguna soal keamanan Facebook menurun drastis, meski sulit untuk lepas dari jaringan media sosialnya.

Selain Cambridge Analytica, Facebook selama bertahun-tahun menerima gugatan hukum dari para pengguna. Layanan itu dianggap seenaknya membagikan informasi data pengguna ke pengiklan tanpa izin.

Gugatan ini terkonsolidasi menjadi sebuah class-action lawsuit. Setelah sekian lama, Meta yang merupakan induk Google akhirnya setuju untuk menyudahi gugatan tersebut.

Sebagai bagian dari perdamaian itu, Meta akan membayar para pengguna yang jadi korban layanannya sebesar US$ 725 juta atau sekitar Rp 10,7 triliun, dikutip dari Mashable, Selasa (18/4/2023).

Untuk diketahui, total duit itu juga sebagian untuk mengganti pembayaran legal dan administratif lainnya. Sisanya akan dibagikan ke pengguna yang menjadi ‘korban’ Facebook.

Jika Anda merupakan pengguna Facebook dalam periode 24 Mei 2007 hingga 22 Desember 2022, maka Anda bisa mengisi formulir online untuk mengklaim sejumlah duit dari Facebook.

Anda bisa mengakses formulir online itu melalui link ini https://www.facebookuserprivacysettlement.com/#submit-claim. Dalam formulir, pengguna diminta mengisi data diri mulai dari nama, alamat, negara dan kota domisili, hingga nomor telepon.

Selanjutnya, pengguna juga diminta untuk memilih mekanisme pembayaran dari Google. Apakah ingin duit diserahkan via PayPal, MasterCard, dll.

Selamat mencoba!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*