Honorer PNS Bakal Dihapus, Pemda Minta Ini ke Jokowi!

INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta

Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan komitmennya untuk menghapus tenaga honorer.

Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang mengatakan, ini karena penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) itu telah menjadi amanat Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, ia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditentukan masa kerja honorer dibatasi hingga 2023.

Dengan begitu, instansi pemerintah Pusat dan Pemda tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Namun, ia menekankan, dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.

“Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/2023)

Kebijakan itu menurutnya juga sebetulnya upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan, dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-PNS, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga non-PNS.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.

Ini karena keberadaan tenaga honorer kata Sarman telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik, dan tenaga honorer menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.

Oleh sebab itu, hingga tenaga honorer dihapus secara total pada November 2023, Apkasi kata dia akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, APPSI, APEKSI, BKN secara intensif, untuk mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya berimplikasi positif.

“Tentunya kami mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya dapat disimulasi di beberapa daerah terlebih dahulu, sebelum menjadi keputusan final,” tutur Sarman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengungkap pihaknya tengah membahas solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer.

Nantinya solusi tersebut keluar sebelum 28 November 2023, sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam menentukan formula tersebut, ia memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tutur Anas.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*