Jokowi Urus Jalan Rusak Lampung & Jambi, Gubernur Gak Kerja?

Ruas jalan pertama yang ditinjau Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Jumat 5 Mei 2023 pada pukul 10.30 WIB, adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. (Dok: Laily Rachev Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mengambil alih perbaikan jalan rusak di Jambi dan tak lama setelahnya, juga memutuskan untuk mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.

Pengambilalihan perbaikan jalan oleh pemerintah pusat itu, diputuskan oleh Jokowi usai meninjau sejumlah jalan rusak, yang berada pada sekitar ruas jalan Kota Jambi hingga Sungai Geram.

Menurut Jokowi, Jambi memiliki 10.000 km j https://situs888gacor.com/ alan kabupaten/kota. Dari jumlah itu, sekitar 4.600 km atau hampir separuhnya rusak. Ada pula jalan provinsi sepanjang 1.030 km dengan seperempatnya alias 250 km rusak. Sedangkan jalan nasional di Jambi ada 1.300 km dengan kerusakan terjadi pada 130 km ruas jalan.

Jokowi menegaskan jalan yang dikunjunginya di Jambi dinilai dengan kategori rusak parah. Hal tersebut diperkuat dengan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jokowi juga mengklaim telah mengantongi data kerusakan sejumlah ruas jalan, di mana salah satu sumbernya adalah aduan masyarakat. Diakuinya, dia juga turut mengkonfirmasi data serta aduan tersebut kepada gubernur hingga bupati atau walikota setempat.

“Yang paling penting langkah perbaikan harus secepatnya dilakukan. Yang rusak ini banyak, yang dikerjakan daerah dikerjakan pusat tetap belum selesai,” jelas Jokowi saat kunjungannya di Jambi, dikutip Kamis (18/5/2023).

Jokowi juga menyambangi jalan rusak yang viral di Lampung. Hal itu dilakukan setelah adanya kritikan konten kreator asal Kabupaten Lampung Timur bernama Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung tidak kunjung maju, karena banyak jalan rusak.

Usai meninjau jalan-jalan rusak di Lampung tersebut, Jokowi mengumumkan perbaikan akan diambil alih pemerintah pusat dan dikebut pada Juni 2023 mendatang. Kepala Negara RI itu langsung memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menggarap perbaikan jalan tersebut.

“Tahun ini, pemerintah pusat khususnya untuk Lampung akan mengucurkan dana Rp 800 miliar untuk 15 ruas jalan rusak, termasuk ruas Jalan Seputih Raman-Rumbia, Lampung Tengah,” kata Jokowi saat meninjau jalan rusak di Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023).

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Mengutip PP 33/2018, salah satu tugas gubernur adalah memfasilitasi dan memberdayakan daerah kabupaten atau kota di wilayahnya.

Gubernur juga harus melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan, tata ruang daerah, pajak daerah, serta retribusi daerah.

Artinya, pembangunan adalah tanggung jawab pemerintah. Khususnya daerah yang jalannya rusak parah, harusnya diusahakan oleh pemerintah daerah.

Jika pembangunan di satu provinsi tidak dikerjakan bertahun-tahun, lantas gubernur kerjanya apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*