Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tak Jelas, Cek Iuran Terkini

Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan belum jelas kapan bisa diimplementasikan. Baik dewan perwakilan rakyat (DPR), pemerintah dan BPJS Kesehatan masih terus mengkaji pilihan yang tepat ke depannya.

Lalu bagaimana nasib iuran peserta?

Hingga saat ini, skema dan besaran iuran masih akan sama dengan yang sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” jelas Arif.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*