Tren Global, Upah Minimum Driver Online Naik Lagi
Uber Technologies menaikkan upah minimum pengemudi online di Prancis. Driver online juga akan mendapatkan hak karyawan tetap seperti tunjangan dan asuransi.
Upah minimum driver online Uber di Prancis naik dari 7,65 euro (Rp 130 ribu) menjadi 9 euro (Rp 153 ribu) per perjalanan. Kenaikan ini adalah hasil dari negosiasi antara Uber dengan perwakilan driver online Prancis.
Selain itu, driver online di Prancis dijamin pendapatan 30 euro (Rp 510 ribu) per jam dan 1 euro (Rp 17 ribu) per kilometer.
Perubahan jaminan pendapatan per jam dan per kilometer mulai berlaku Mei tahun lalu. Adapun, pendapatan minimum per perjalanan berlaku mulai Februari.
Bloomberg News melaporkan https://kas138.fyi/ kenaikan yang berlaku bagi driver online Uber juga diterapkan oleh perusahaan layanan on-demand lainnya, Bolt dan Free Now.
Sebelumnya, Uni Eropa menyepakati regulasi yang bertujuan untuk memberikan pekerja lepas berbasis aplikasi online tunjangan seperti karyawan tetap.
Pekerja lepas berbasis aplikasi saat ini di banyak negara diperlakukan seperti kontraktor independen atau juga disebut mitra. Posisi ini membuat regulasi upah minimum dan kewajiban pemberian tunjangan seperti asuransi kesehatan tidak dinikmati oleh para driver online.
Regulasi soal hak “pekerja lepas berbasis aplikasi” seperti driver online dan pengantar makanan Eropa masih harus disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa.
Menurut Parlemen Eropa, setelah regulasi ini berlaku, pekerja lepas berbasis aplikasi dilarang diberikan status sebagai mitra independen, yang membuat mereka kehilangan “hak perlindungan sosial dan tenaga kerja.”
Presiden serikat pekerja yang mewakili para driver online di Prancis (FFTPR), Yves Weisselberger mengatakan kesepakatan antara driver online dan Uber menunjukkan pentingnya dialog sektoral di Prancis.
Pengadilan negara bagian New York, Amerika Serikat, driver online pada awal Desember juga telah mendukung aturan upah minimum bagi pekerja layanan pesan antar berbasis aplikasi di kota New York. Penyedia aplikasi wajib membayar pekerja pesan antar US$ 17,96 (Rp 279 ribu) per jam dan naik menjadi US$ 20 (Rp 310 ribu) per jam pada April 2025.